Mari Bersama-Sama Memajukan Anak Bangsa dalam Pendidikan
We develop.
SYARAT DAN KETENTUAN
I. Pendaftaran & Pembayaran
Pendaftaran tanpa disertai deposit bersifat tidak mengikat dan dibatalkan dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Jama’ah.
Uang muka pendaftaran yang di bayarkan kepada PT. Syaamil Prima Daya tidak dapat di kembalikan (down payment non-refundable).
Jama’ah bersedia memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen sesuai jadawal yang di teteapkan penyelenggara.
Pelunasan biaya tour dilakukan 30 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Pendaftaran yang di lakukan kurang dari 20 hari sebelum tanggal keberangkatan harus langsung di bayar lunas.
Bagi calon Jamaah yang berusia di atas 70 tahun atau memiliki keterbatasan fungsi anggota tubuh atau indra atau keterbatasan secara mental, wajib di dampingi oleh anggota keluarga, teman atau saudara yang akan bertanggung jawab selama perjalanan Ibadah Umroh.
II. Pembatalan
Terjadi pembatalan oleh Jama’ah sebelum tanggal keberangkatan maka biaya pembatalan adalah sebagai berikut :
Setelah pendaftaran, Jama’ah mentransfer uang muka pendaftaran (Non Refundable)
Pembatalan sebelum 30 hari dari tanggal keberangkatan dikenakan biaya 70% dari harga paket.
Pembatalan 30 hari dari tanggal keberangkatan di kenakan 90% dari harga paket.
Pembatalan 7 hari dari tanggal keberangkatan dikenakan biaya 100% dari harga paket.
Biaya Pembatalan di atas juga berlaku bagi :
Jama’ah yang mengganti tanggal keberangkatan atau mengganti Paket Umroh.
Jama’ah yang terlambat memberikan persyaratan visa dari batas waktu yang di tentukan oleh PT. Syaamil Prima Daya dan mengakibatkan Jama’ah tidak dapat berangkat tepat pada waktunya karena permohonan visanya masih di proses oleh Kedutaan.
Pembatalan yang di lakukan oleh salah satu pihak (Jama’ah atau PT Syaamil Prima Daya) karena bencana alam, perang, wabah penyakit, aksi teroris atau keadaan ‘Forcee Majeure’ lainya, maka ketentuan – ketentuan di atas dapat berubah sewaktu- waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tergantung dari kebijakan pihak Airlines, hotel dan agen di Luar Negri.(Force Majeure; Suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya).
PT Syaamil Prima Daya berhak membatalkan pendaftaran Jama’ah Umroh yang belum membayar uang muka dan pelunasan sesuai batas waktu yang telah ditentukan PT. Syaamil Prima Daya.
Bila permohonan visa di tolak, sedangkan tiket sudah di terbitkan sebelum permohonan visa di setujui, karena keharusan sehubungan dengan tenggang waktu yang ditentukan perusahaan penerbangan (Airlines), maka biaya visa tidak dapat dikembalikan dan Jama’ah tetep di kenakan denda pembatalan dan administrasi sesuai dengan kondisi terkait pihak airlines, hotel dan agen di Luar Negri.
III. Klause Tambahan
Dalam hal terjadi overstay yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan untuk menjadi pekerja ilegal ataupun profesi lain yang melanggar hukum, maka PT. Syaamil Prima Daya akan melakukan tuntutan ganti rugi keuangan kepada Pihak yang Bertanggung Jawab terhadap Jama'ah atau Pihak keluarga terdekat Jama’ah (istri, suami, anak, orang tua).
Dalam hal terjadi Jama’ah sakit, maka PT. Syaamil Prima Daya akan mengusulkan klaim asuransi sebagai bagian dari layanan perawatan dengan merujuk kepada peraturan yang berlaku di KSA/Negara tujuan lainnya.